Larangan Menjual Produk HNI di Marketplace

Larangan Menjual Produk HNI di Marketplace

Larangan Menjual Produk HNI di Marketplace – HNI yang dikenal dengan PT Herba Penawar Alwahida Indonesia (HPAI) merupakan perusahaan yang fokus pada pemasaran dan penjualan langsung produk kesehatan dan kecantikan melalui model bisnis Multi Level Marketing (MLM).

Sebagai badan usaha yang beroperasi di Indonesia, HNI wajib mematuhi peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas pemerintah dan instansi terkait.


Pemberitahuan Mengenai Pembatasan Penjualan Produk HNI di Marketplace

Baru-baru ini, HNI mengeluarkan pemberitahuan yang melarang pimpinan dan anggotanya menjual produk HNI di platform e-commerce dan melalui saluran distribusi tidak langsung.

Pemberitahuan yang dikeluarkan PT Herba Penawar Alwahida Indonesia dengan nomor surat: 003/E-Ed.DIR1/HPAI/03/2022 ini menjelaskan bahwa perusahaan yang telah memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dilarang menjual atau mempromosikan barang yang tercantum dalam SIUP melalui jalur distribusi tidak langsung atau melalui marketplace online, sesuai dengan ketentuan Pasal 51 huruf j Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Tak hanya itu, Kementerian Perdagangan juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 434/PDN.2/SD/08/2020 pada 27 Agustus 2020 yang mengatur larangan penjualan langsung di berbagai platform marketplace online.

Merujuk pada kode etik PT Herba Penawar Alwahida Indonesia, aturan tersebut menegaskan bahwa HNI hanya diperbolehkan menjual langsung (direct selling) kepada konsumen melalui jaringan pemasaran yang dibangun oleh penjual dengan sistem komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi ritel.

Baca juga:  3 Cara Sukses Mendapat Bonus Besar di Bisnis HNI

Sanksi Atas Pelanggaran

HNI mempunyai kebijakan yang sangat ketat terkait pelanggaran ini.

Oleh karena itu, mereka melarang keras para leader dan member untuk menjual produk HNI melalui saluran distribusi tidak langsung (misalnya toko ritel non-member) dan platform marketplace.

Ditegaskan HNI, jika anggota HNI memasarkan atau menjual produk HNI melalui jalur distribusi tidak langsung atau platform marketplace, maka akan dikenakan sanksi berat, bahkan sampai dicabut status mitra HNI atau pencabutan nomor identifikasi (ID) member.

Oleh karena itu, leader dan member HNI wajib mentaati segala peraturan dan ketentuan yang ditetapkan HNI agar terhindar dari sanksi tersebut.


Informasi Penting Bagi Leader dan Member HNI

Meski HNI telah mengeluarkan larangan terkait penjualan produknya di platform marketplace, namun PT Herba Penawar Alwahida Indonesia terus memberikan kemudahan bagi konsumen untuk mendapatkan produk HNI.

Konsumen tetap dapat membeli produk HNI melalui jaringan penjualan yang dijalankan oleh Penjual Langsung (member/agen) yang beroperasi berdasarkan sistem komisi dan/atau bonus yang diberikan atas hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran.

Leader dan member HNI wajib menaati seluruh peraturan dan prosedur yang ditetapkan HNI, bertujuan untuk menjaga mutu dan keamanan produk HNI serta memperkuat jaringan pemasaran yang telah dibangun.

Meski surat edaran ini sudah dijelaskan secara detail dan tegas, namun masih ada beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian seluruh anggota HNI.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu dipahami:

1. Platform Marketplace dan Distribusi Tidak Langsung

Baca juga:  Perbedaan Biaya Daftar Agen HNI 10 Ribu dan 30 Ribu

Platform marketplace dan distribusi tidak langsung merupakan platform yang memungkinkan produk dijual secara online tanpa memerlukan toko fisik sebagai perantaranya.

Perlu diketahui, larangan ini tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

2. Model Bisnis Multi Level Marketing (MLM) dan Penjualan Langsung

HNI merupakan perusahaan yang bergerak dalam model bisnis MLM atau penjualan langsung (Direct Selling), dimana anggotanya menjual produk langsung ke konsumen melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh penjual langsung.

Untuk itu, anggota HNI wajib mematuhi peraturan pemerintah terkait penjualan produk.

3. Sanksi Tegas dalam Kasus Pelanggaran

Bagi anggota HNI yang melanggar ketentuan ini dengan menjual produk HNI melalui jalur distribusi tidak langsung atau platform marketplace, akan dikenakan sanksi tegas, bahkan hingga pencabutan status mitra HNI atau pencabutan nomor identifikasi anggota (ID).

Oleh karena itu, sangat penting bagi member HNI untuk mematuhi aturan tersebut.


Implikasi Larangan Penjualan Produk HNI di Marketplace

Pengumuman larangan penjualan produk HNI di platform marketplace dan melalui jalur distribusi tidak langsung oleh PT Herba Penawar Alwahida Indonesia akan memberikan dampak yang signifikan bagi leader dan member HNI.

Dalam konteks ini, mereka tidak diperbolehkan lagi mempromosikan atau menjual produk HNI melalui toko retail non anggota dan platform marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Lazada, dan sejenisnya.

Dampak pertama yang mungkin timbul adalah penurunan volume penjualan.

Kebijakan ini mengakibatkan leader dan member HNI kehilangan potensi akses pasar pada platform marketplace.

Baca juga:  Testimoni Anak 7 Bulan Demam Tinggi dengan Produk HNI

Selain itu, toko ritel non anggota tidak dapat lagi menjadi jalur distribusi produk HNI.

Namun di sisi lain, kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas produk dan menjaga reputasi perusahaan.

Dengan menjual produk HNI melalui jalur distribusi langsung, seperti melalui sistem penjualan langsung (direct selling), HNI dapat lebih efektif mengontrol kualitas produk yang dijual dan memberikan layanan yang lebih personal kepada konsumen.

Tidak adanya produk HNI di pasaran juga mendorong pelanggan yang menginginkan produk HNI untuk berinteraksi langsung dengan member atau leader HNI.

Hal ini dapat meningkatkan komunikasi antara member atau leader HNI dengan pelanggan serta mempererat hubungan bisnis keduanya.

Selain itu, kebijakan ini juga akan membantu mengurangi risiko penipuan yang sering terjadi pada platform marketplace.

Dengan tidak adanya produk HNI di marketplace, pelanggan akan semakin sulit tertipu dengan produk palsu atau harga tidak pantas yang mungkin ditawarkan oleh penjual yang tidak bertanggung jawab.


Keputusan PT Herba Penawar Alwahida Indonesia yang melarang penjualan produk HNI di pasar dan jalur distribusi tidak langsung merupakan langkah yang diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perdagangan pemerintah serta menjaga kualitas produk dan citra perusahaan.

Meski berpotensi menimbulkan dampak negatif seperti penurunan volume penjualan, tindakan ini juga memberikan dampak positif yang mendorong para member dan leader HNI untuk tetap fokus pada bisnisnya secara langsung.

Selain itu, dengan tidak tersedianya produk HNI di marketplace, konsumen juga mendapatkan perlindungan lebih besar dari penipuan yang sering terjadi di platform online tersebut.


Tinggalkan komentar

error: Content is protected !!
Whatsapp
Ada yang bisa Kami bantu ?